Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi Kartu SIM Baru dengan KK dan KTP

Registrasi Kartu SIM prabayar baru menggunakan KK & KTP mulai diberlakukan tanggal 31 Oktober 2017. Kemenkominfo mewajibkan kepada seluruh pengguna kartu SIM Prabayar baru maupun pengguna kartu SIM prabayar lama agar melakukan registrasi menggunakan nomor NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor NIK Kartu Keluarga (KK).

Data yang diinput akan langsung divalidasi secara otomatis begitu nomor NIK KTP dan nomor NIK KK didaftarkan dan data akan dicocokan dengan data yang ada pada Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan dengan cara tersebut data yang diinputkan oleh pelanggan sudah tidak lagi mudah dimanipulasi.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Lama

Registrasi kartu perdana baru dapat dilakukan oleh pelanggan sendiri tanpa harus menggunakan ID Outlet. Cukup dengan mempersiapkan nomor NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor NIK Kartu Keluarga (KK) pelanggan sudah dapat mengaktifkan kartu perdananya sendiri.


Berikut cara mengaktifkan/Registrasi Kartu Perdana Baru
Untuk cara registrasi kartu perdana baru melalui SMS seperti; Telkomsel, Simpati, As, Indosat, IM3, Mentari, Axis, XL, Tri dan Smartfren formatnya sedikit berbeda namun tetap dikirim ke nomor layanan yang sama. Berikut cara registrasi kartu perdana baru.

1. Telkomsel (Simpati/As)

Format SMS: REG<spasi>NomorKTP#NomorKK#
Kirim ke: 4444
Contoh:
REG 3406042601650002#3404080115510002#

2. Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren
Format SMS: NomorKTP#NomorKK
Kirim ke: 4444
Contoh:
3406042601650002#3404080115510002

3. XL
Format SMS: DAFTAR#NomorKTP#NomorKK
Kirim ke: 4444
Contoh:
DAFTAR#3406042601650002#3404080115510002

Selain metode SMS diatas, pendaftaran kartu baru juga bisa dilakukan melalui Gerai, Situs, atau melalui aplikasi masing-masing operator. Dan mendaftarkan dengan format menggunakan nama Ibu Kandung juga bisa dilakukan, namun lebih disarankan seperti format yang ada diatas agar proses lancar.

Kemenkominfo membatasi jumlah kartu SIM yang dapat diaktifkan oleh pelanggan. Pelanggan hanya bisa mengaktifkan maksimal 3 nomor untuk semua operator. Jika telah mencapai jumlah maksimum pelanggan tidak bisa lagi mendaftarkan nomor lain. Kalau pelanggan ingin mengganti nomor bisa langsung menghubungi Custumer Service operator seluler yang bersangkutan.

Post a Comment for "Cara Registrasi Kartu SIM Baru dengan KK dan KTP"